Berita Karawang

Ketua DPRD Dukung Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok Dibeli Jadi Aset Negara

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASET NEGARA - Kondisi rumah Djaw Kie Song Rengasdengklok, Karawang. Ketua DPRD Kabupaten Karawang mendukung upaya agar menjadikan rumah tersebut sebagai aset negara.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin mendorong agar Rumah Djaw Kie Song Rengasdengklok dibeli dan dijadikan aset negara.

Rumah yang berlokasi di Dusun Bojong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang tersebut memiliki nilai sejarah penting dalam kemerdekaan Republik Indonesia. 

Rumah tersebut pernah disinggahi, atau menjadi rumah pengasingan bagi Ir Soekarno dan Mohammad Hatta pada 16 Agustus 1945, menjelang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami harapkan begitu, terlebih bapak Ketua MPR Ahmad Muzani berkujung ke lokasi dab ingin sampaikan ke Presiden Prabowo," kata Endang Sodikin kepada awak media pada Senin (18/8/2025).

Endang Sodikin menyebutkan saat ini rumah tersebut masih dirawat oleh keturunan Djaw Kie Song.

Karena memiliki nilai sejarah penting, rumah tersebut harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Baca juga: Gandeng Auditor Negara, KPK Secepatnya Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Baca juga: LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80

Sekitar tahun 2010, ketika Rumah Djaw Kie Song hendak dibeli oleh Pemkab Karawang, ahli waris mematok harga sebesar Rp2 miliar.

Namun pemerintah saat itu hanya sanggup membayar Rp700 juta, sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Bahkan, pada tahun 2025 ini ahli waris menjualnya dengan harga Rp 8 miliar.

"Saya juga sudah 11 tahun sebagai wakil rakyat, kita banyak mendengar masukan dan informasi. Kemarin atas kunjungan MPR menginisiasi bagaimana Rumah Djaw Kie Song ini diakuisisi oleh negara. Kami sepakat kalau memang agendanya dianggarkan secara kolaboratif, kami tidak keberatan," kata Endang Sodikin.

Endang Sodikin menambahkan, rumah tersebut menjadi saksi bisu detik-detik kemerdekaan RI, bahkan bendera merah putih pertama kali dikibarkan pada 16 Agustus di Rengasdengklok.

Endang Sodikin mengulas, kala itu kaum pemuda "menculik" Bung Karno dan Bung Hatta untuk mendesak agar kemerdekaan Republik Indonesia segera diproklamasikan.

Baca juga: Senin Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Tipis Rp 2.000 per Gram

Baca juga: Samsat Keliling di Bekasi-Karawang, Senin ini Tutup, Cuti Bersama HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Di rumah tersebut Bung Karno dan Bung Hatta diinapkan, bahkan di rumah Djaw Kie Song pula naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia ditulis dan dipersiapkan.

"Sehingga tentu harapannya rumah tersebut oleh Presiden agar dijadikan aset negara. Sebagai Ketua Dewan saya sendiri sepakat terhadap agenda pembelian rumah tersebut," kata Endang Sodikin.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.