Berita Karawang
Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah di Karawang Rawan Titipan
Soal partisipasi publik, dalam penyusunan Raperda bukan hanya menggelar acara di hotel tanpa ada tindaklanjut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pusat Studi Kontitusi dan Kebijakan (Pustaka) menyoroti target 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang tahun 2023.
Salah satu yang disoroti adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 karena rawan titip menitip pasal.
Direktur Pustaka, Dian Suryana mengatakan, dalam proses legislasi di daerah dalam pengamatannya setidaknya ada dua Raperda yang rawan bersinggungan dengan korupsi legislasi.
Kedua raperda tersebut yaitu Raperda APBD dan Raperda RTRW.
Dua Raperda tersebut karena pertama bersinggungan dengan anggaran, kedua penentuan wilayah pembangunan.
BERITA VIDEO: KEMENTERIAN ATR/BPN SOROTI DUGAAN PELANGGARAN TATA RUANG TPS ILEGAL KALI CBL BEKASI
"Raperda Perubahan RTRW bukan hanya menjadi dasar hukum persoalan pembangunan, karena beberapa wilayah Karawang sering terjadi bencana alam. Maupun penyesuaian dengan proyek strategis nasional. Akan tetapi mencegah supaya tidak ada titip menitip pasal dalam proses legislasi," ujar Dian Suryana, pada Kamis (2/2/2023).
Dian Suryana menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan dalam proses legislasi untuk mencegah titip menitip pasal atau korupsi legislasi.
Pertama transparansi (keterbukaan), dan kedua adalah partisipasi publik
Baca juga: Melonjak Rp 13 Ribu Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini, Simak Detailnya
Baca juga: Kenalan di Medsos, Bocah Usia 12 Tahun Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Pemuda
Kedua hal tersebut harus dilakukan, karena selain perintah Undang- Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga untuk mencegah korupsi legislasi.
"Soal keterbukaan bisa dimaksimalkan website Pemda Karawang, atau JDIH (jaringan dokumentasi & informasi hukum). Bisa dipublish Draft Raperdanya. Sehingga publik bisa memantau dan mengkaji. Sampai dengan saat ini cara itu belum dimaksimalkan," katanya.
Ditegaskan soal partisipasi publik, dalam penyusunan Raperda bukan hanya menggelar acara di hotel tanpa ada tindaklanjut.
Akan tetapi legislatif harus juga memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut menegaskan pentingnya meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan legislasi.
Baca juga: Lumba-Lumba yang Ditemukan di Pesisir Pakisjaya Karawang Ternyata Jenis Pesut Mahakam
Baca juga: Seorang Pemuda Tusuk Wanita Teman Kencannya, Marah karena Ditolak Pake Pengaman
Partisipasi publik bermakna ini publik harus didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan dijelaskan kenapa partisipasi publik itu diterima atau ditolak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Dian-Suryana-PUSTAKA-2Feb.jpg)