Ketika hendak melukai lubang kunci motor secara paksa menggunakan kunci letter T, aksi mereka dipergoki oleh seorang pegawai minimarket.
Pelaku BLS bahkan sempat meletupkan senpi ke arah warga ketika mereka hendak kabur.
Namun, masyarakat berhasil mengamankan BLS meski terdapat warga yang terluka. Sedangkan R pergi melarikan diri.
Baca juga: Sempat Buron, Polisi Tangkap Maling Motor di Jatiasih Kota Bekasi, Begini Modus Operandinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 30 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Berdua dengan temannya, jadi pada saat mau ditangkap itu temennya sudah terlebih dahulu melarikan diri. Selain membawa senjata api rakitan pelaku juga membawa sajam, kunci letter T," tuturnya.
Polisi mengamankan satu unit senpi, satu pisau, satu kunci letter T, dua anak kunci letter T dan satu unit motor Yamaha R25 yang gagal dicuri oleh pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi selama tiga bulan terakhir dan telah melakukan pencurian di 30 lokasi berbeda seputar Kabupaten Bekasi.
"Menurut pengakuannya, hasil motor curian dijual ke seorang penadah. Tersangka ini juga residivis. Kami masih dalami juga terkait kepemilikan senpi-nya," ungkap Twedi.
BLS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra/M Rifqi Ibnumasy; TribunBekasi.com/Rangga Baskoro)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News