Berita Bekasi

Bripka Madih Dilaporkan ke Polisi oleh Tetangganya Soal Penyerobotan Tanah

Penulis: Joko Supriyanto
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga di RW 02, Jatiwarna, Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi didampingi kuasa hukumnya, menunjukkan plang yang dipasang Bripka Madih.

Menurut Soraya Rabaisa, jika tanah miliknya seluas 100 meter itu sudah memiliki surat surat seperti halnya akta jual beli (AJB) yang sah.

Bahkan dirinya mengaku setiap tahun telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Bahkan kita pernah daftarkan ke PTSL pada 2022 lalu. BPN pun juga pernah melakukan pengukuran dari hasil pengukuran itu tercatat luas lahan 100 meter, dan tidak ditemukan adanya surat-surat yang tidak lengkap," ujarnya.

Sementara menurut Soraya, Bripka Madih mengklaim jika lahan yang dirinya tempati itu memiliki luas 125 meter.

Atas hal itu, Bripka Madih mengklaim jika adanya tanahnya seluas 25 meter yang saat ini menjadi lahan milik Soraya. 

"Menurut dia kelebihan 25 meter. Padahal kan setelah diukur BPN waktu lalu itu 100 meter bukan 125 meter," ucapnya.