Menurut Soraya Rabaisa, jika tanah miliknya seluas 100 meter itu sudah memiliki surat surat seperti halnya akta jual beli (AJB) yang sah.
Bahkan dirinya mengaku setiap tahun telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Bahkan kita pernah daftarkan ke PTSL pada 2022 lalu. BPN pun juga pernah melakukan pengukuran dari hasil pengukuran itu tercatat luas lahan 100 meter, dan tidak ditemukan adanya surat-surat yang tidak lengkap," ujarnya.
Sementara menurut Soraya, Bripka Madih mengklaim jika lahan yang dirinya tempati itu memiliki luas 125 meter.
Atas hal itu, Bripka Madih mengklaim jika adanya tanahnya seluas 25 meter yang saat ini menjadi lahan milik Soraya.
"Menurut dia kelebihan 25 meter. Padahal kan setelah diukur BPN waktu lalu itu 100 meter bukan 125 meter," ucapnya.