TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA --- Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial CM yang juga mantan Camat di Kota Bekasi sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
Pelaku yang merupakan mantan Camat kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, CM yang mantan Camat ini kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
BERITA VIDEO : PRIA CABUL TERCIDUK REKAM BOKONG WANITA DI HALTE TRANSJAKARTA
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Jadi, bukan hanya ditetapkan tersangka tapi sudah ditahan," kata Kombes Pol Hengki, Kamis (2/3/2023).
Diungkapkan Hengki, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Jika korban yang dicabuli oleh pelaku baru terlapor satu orang.
Korban tersebut merupakan anak tiri pelaku. Hengki pun juga membenarkan jika pelaku merupakan mantan camat.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polsek Tambora di Kediamannya Kota Tangerang
"Memang pelaku dulunya pernah menjabat Camat tapi sekarang sudah pensiun. Untuk korban sementara ini baru satu," katanya.
Berdasarkan perbuatan CM melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, kini CM terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencabulan itu baru diketahui ketika korban mengadu terkait perbuatan ayahnya itu.
BERITA VIDEO : SEPASANG KEKASIH BERBUAT CABUL DI DALAM KRL
Tante korban, Eka Lasdiyanti (40) mengaku cukup kegeram saat mendengar pengaduan dari korban itu.
Pasalnya menurut Eka, perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya yang merupakan mantan Camat itu sudah terjadi puluhan tahun.
"Jadi anak ini mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD udah ditelanjangi, di jilat-jilat dan berhubungan layaknya suami-istri kepada ponakan saya," kata Eka Lasdiyanti, Rabu (22/2/2023).
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi dan melakukan hasil visum di Rumah Sakit.
Dari hasil visum, Eka mengatakan ada luka dibagian alat kelamin korban.
"Hasil visumnya sudah ada, ada gesekan, memar, merah-merah, infeksi di bagian vagina," katanya.
Pasca kejadian tersebut, Eka mengaku jika korban mengalami trauma, bahkan ketika dibawa ke KPAD Kota Bekasi, korban kerap kali menangis jika diminta menceritakan apa yang korbab alami.
Kronologi pencabulan
Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kota Bekasi diduga dicabuli oleh ayah tirinya. Aksi pencabulan itu diketahui ketika korban mengadu terkait perbuatan ayahnya itu.
Tante korban, Eka Lasdiyanti (40) mengaku cukup kegeram saat mendengar pengaduan dari korban itu. Pasalnya menurut Eka, perbuatan cabul yang dilakukan oleh Ayah tirinya itu sudah terjadi puluhan tahun.
"Jadi anak ini mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD udah ditelanjangi, di jilat-jilat dan berhubungan layaknya suami-istri kepada ponakan saya," kata Eka Lasdiyanti, Rabu (22/2/2023).
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi dan melakukan hasil visum di Rumah Sakit. Dari hasil visum, Eka mengatakan ada luka dibagian alat kelamin korban.
"Hasil visumnya sudah ada, ada gesekan, memar, merah-merah, infeksi di bagian vagina," katanya.
Pasca kejadian tersebut, Eka mengaku jika korban mengalami trauma, bahkan ketika dibawa ke KPAD Kota Bekasi, korban kerap kali menangis jika diminta menceritakan apa yang dirinya alami.
Saat ini, diungkapkan oleh Eka, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas aksi bejatnya itu. Eka juga menyebutkan jika Ayah tiri korban merupakan seorang mantan Camat di Kota Bekasi.
Dugaan Kekerasan
Dikatakan Eka, aksi pencabulan yang dialami oleh keponakan itu, sebetulnya telah disampaikan oleh Ibu kandung korban yang merupakan kakak Eka. Hanya saja, respon dari ibu kandung korban sempat membuat Eka geram mendengarnya.
"Saya tanya ke korban, kamu bilang ke mama kamu? Kata anak itu, ucapan mamanya hal itu biasa jangan didekati si papih. Itu yang saya sayangkan," kata Eka.
Menurut Eka, berdasarkan pengakuan korban, jika ibunya diduga juga melalukan kekerasan terhadap anaknya itu. Hal ini juga disampaikan oleh korban saat bercerita kepada Eka.
"Kekerasan ada, mulutnya di kasih Kotoran emaknya sendiri, terus di kasih kaus kaki. Terus paha seringkali di injek oleh emaknya. Makanya sekarang anaknya kita bawa ke Tantenya," ungkapnya.
Sejak ibu korban menikah dengan CM yang saat ini menjadi ayah tiri korban, memang menurut Eka lebih tertutup, bahkan jarang berkomunikasi dengan pihak keluarga. Dirinya pun juga menyayangkan sikap orangtuanya termasuk ibunya yang tidak melaporkan kejadian itu.
"Ibu korban ini menutup diri, sejak menikah dengan mantan camat ini dia tertutup, tidak terbuka ternyata ada ini dan kita juga baru tahu kemarin anaknya setelah itu ngadu," ucapnya.. (jos)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News