TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Sabtu 4 Maret 2023 di Parkiran Mega Mal Hingga Pukul 12.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 4 Maret 2023 Sementara di Jalan Ki Ijo Bin Beih/Irigasi, Pekayon Jaya
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Sabtu (4/3/2023):
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 08.00-11.00 WIB
Kantor Camat Bekasi Barat, Jalan Bintara Nomor 4, Kota Bekasi
Baca juga: Breaking News: Depo Pertamina Plumpang Meledak, Kobaran Api dan Kebulan Asap Membumbung Tinggi
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Jenazah Penjaga Toko Kelontong Ditemukan Pasca Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 09.00-11.00 WIB
Kantor Samsat Induk, Kabupaten Bekasi