TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 Maret 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 13 Maret 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 13 Maret Besok, di Carrefour Harapan Indah, Ini Syaratnya
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota Bekasi yang diselenggarakan, Minggu (12/3/2023) :
Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 06.00-09.30 WIB
Kawasan Car Free Day, Outlet Ahmad Yani, Jalan Ahmad Yani nomor 7 (Depan GOR Patriot)