Berita Kriminal

Baru Diluncurkan, Timsus Sanggabuana Polres Karawang Tangkap 16 Tersangka Pengedar Narkotika

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim khusus (timsus) Sanggabuana Polres Karawang menangkap 16 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, obat keras tertentu (OKT) dan tambakau sintetis.

Wirdhanto mengharapkan peran masyarakat dalam membantu kepolisian ungkap kasus peredaran narkotika.

Jika menemukan atau melihat ada aktivitas mencurigakan silahkan lapor ke nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres 0822-1127-2003.

"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Silahkan lapor ke nomor WA Lapor Pak Kapolres, kami langsung tindaklanjuti," beber dia.

Polres Karawang menjerat kasus sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga: Laura Theux Akhirnya Menikah dengan Indra Brotolaras, Usai Cinlok di Sinetron Suami Pengganti

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 24 Maret 2023

Tersangka pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotikan, hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.