TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 24 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 24 Maret 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Jumat (24/3/2023):
1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 16.00-18.00 WIB
Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, Jumat (24/3/2023) besok di halaman Kantor Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 24 Maret 2023, di Gateway Park LRT City Jatibening
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Jumat 24 Maret 2023, 2 Ramadan 1444 Hijriah
2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 08.00-13.00 WIB
Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi