Berita Kriminal

Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba, Aparat Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Sebanyak 3 Truk

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek salah satu gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal penggerebekan gudang narkoba tersebut.

"Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (7/4/2023). 

Meski begitu, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko masih enggan membeberkan secara detil terkait jenis narkoba apa saja yang disita oleh penyidik dalam penggerebekan tersebut.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga belum membeberkan lebih jauh apakah ada tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Rp 1.074.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Segera Manggung di NAMM Show, Rian DMasiv Bakal Jalani Puasa Perdana di Amerika

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menyebut bahwa jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam penggerebekan tersebut mencapai tiga truk.

"Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga belum menjelaskan soal proses pengungkapan gudang barang haram tersebut.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Narkoba masih mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, pada Senin (10/4/2023) pekan depan akan dilakukan konferensi pers terkait hal tersebut. 

"Nanti akan disampaikan melalui press conference oleh Direktorat Reserse Narkoba. Sekarang prosesnya tentu pendalaman," tuturnya.

Baca juga: Diwakili Kuasa Hukum, Dito Mahendra Kembali Mangkir Pemeriksaan Senpi Ilegal oleh Penyidik Bareskim

Baca juga: Sudah Ada 1.300 Armada Mudik Gratis, Menhub Sarankan Warga Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor

Enam Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka jaringan narkoba Malaysia-Aceh.

Dimana enam tersangka jaringan narkoba tersebut selundupkan sabu-sabu seberat 149 kilogram dari Negeri Jiran ke Aceh, Indonesia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar sebut pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut, hasil dari kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidie Jaya, serta Bea Cukai.

"Pada pertengahan Januari 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," kata dia, Rabu (25/1/2023).

Lalu, kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.

Baca juga: Cuaca Karawang, Jumat 7 April 2023, Sepanjang Hari dari Pagi Hingga Tengah Malam Cuaca Cerah Berawan

Baca juga: Cuaca Bekasi, Jumat 7 April 2023, Pagi Siang Cerah Berawan, Sore Hujan, Malam Kembali Cerah Berawan

Pihaknya berhasil menangkap lima orang dalam kasus tersebut, Minggu (22/1/2023) berikut satu unit boat oskadon di sekitar pinggir pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh.

Lima orang itu, yakni Burhanuddin (44) dan Mustakim (20) yang berperan sebagai tekong.

Sedangkan Jufri Ismail (51) koordinator kurir, Zulkarnaini (34) sebagai penerima darat, dan Yusda (45) kurir darat.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisi 149 kilogram narkotika jenis sabu

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka ternyata dikendalikan Tarmizi alias Tambi (36), di wilayah Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Jumat 7 April 2023, 16 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat 7 April 2023, 16 Ramadan 1444 Hijriah

"Selanjutnya, secara simultan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi di Kota Depok," ujar Krisno.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut dia, Tarmizi malah melarikan diri dan melawan petugas.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi," tutur jenderal bintang satu itu.

Tarmizi mengaku dirinya dikendalikan oleh seseorang di Malaysia yang identitasnya belum diketahui.

Dari aksi yang dilakukan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti empat karung warna putih yang berisi 84 bungkus teh China diduga sabu dengan berat 84 kilogram.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Jumat 7 April 2023, 16 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Masih Buka, Program G to G ke Jepang Batch XVII Perawat dan Perawat Lansia

Lalu, sebuah kotak fiber warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah total sebanyak 65 bungkus dengan berat 65 kilogram.

"Total sabu sebanyak 149 kilogram, dan 1 unit boat oskadon warna abu-abu, alat komunikasi, dan 1 unit kompas," kata Krisno.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Jiwa yang terselamatkan atas sabu sebanyak 149 kilogram atau 149 ribu gram adalah 596 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari," ucapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)