Berita Nasional

Sedang Urus Berkas, Terpidana Kasus Korupsi, Anas Urbaningrum, Bebas Pukul 14.00 WIB Siang Ini

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas pada Selasa (11/4/2023) siang ini.

Anas Urbaningrum telah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa pihaknya kini tengah merapihkan berkas-berkas terkait bebasnya Anas Urbaningrum tersebut.

Kunrat Kasmiri menyebut, hal itu dilakukan guna memastikan bahwa berkas Anas Urbaningrum tidak ada yang kurang saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

"(Menyiapkan) dokumen dan berkas-berkas yang bersangkutan, jangan sampai ada kesalahan," kata Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Polres Karawang Siapkan 51 Pos Pengamanan dan Pelayanan di Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2023

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Dijadwalkan Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs Rabu Besok, 12 April 2023

Kunrat Kasmiri juga memastikan bahwa Anas Urbaningrum akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB. 

Terkait acara saat bebas dari Lapas Sukamiskin, pihaknya juga menyerahkan kepada sahabat dan keluarga Anas Urbaningrum.

"Rencana jam 2 (14.00 WIB), kurang lebih jam 2, karena kan rangkaian acaranya nanti teman-teman Pak Anas yang akan menyampaikan, kalau tugas kami hanya menyiapkan berkas terkait kepulangan yang bersangkutan, jangan sampai ada yang salah," terangnya.

Kunrat Kasmiri juga mengatakan bahwa pihak keluarga maupun sahabat dipersilakan untuk menjemput langsung Anas Urbaningrum dari dalam Lapas. 

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Tinggal Segini, Cek Rinciannya

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor Diarahkan ke Pelabuhan Ciwandan, Polda Banten Diminta Petakan Jalur Rawan

Namun, pihaknya akan meminta kepada keluarga dan sahabat agar menjemput Anas saat keluar pintu Lapas.

Hal itu dilakukan guna menghindari hal-hal terkait keamanan Lapas.

"Tidak, saya pikir semua menjemput dari luar karena, kalau ke dalam sebagian nanti yang lain ikut masuk, kalau jadi dua ribu masuk semua gimana, nanti repot di dalam," ucapnya.

Sementara, hingga pukul 10.45 WIB, sahabat dan pendukung Anas Urbaningrum terus berdatangan ke Lapas Sukamiskin.

Mereka tentu hadir untuk menyambut Anas Urbaningrum yang akan bebas pada hari ini.

Baca juga: Pekan Gembira Ria Bakal Hadirkan Kangen Band hingga The Changcuters saat Libur Lebaran

Baca juga: Polres Karawang Antisipasi Pemudik Lebih Awal dengan Kerahkan Tim Patroli di Jalur Mudik

Sebagian dari mereka tampak mengenakan kaos bergambar wajah Anas Urbaningrum.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. 

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. 

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 April 2023  

Baca juga: Baru Tahu Ada Modus QRIS Palsu, Teuku Wisnu Berharap Pelaku Segera Dapat Hidayah

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. 

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 11 April 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 11 April 2023 di Yogya Grand Karawang, Simak Detail Persyaratannya

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. 

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Selasa 11 April 2023, 20 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa 11 April 2023, 20 Ramadan 1444 Hijriah

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. 

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum. 

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. 

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Selasa 11 April 2023, 20 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Menanti Pidato Kejutan Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Hari ini

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)