Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, ada Sanksi Disiplin Jika Melanggar

Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Sanksi Disiplin Siap Diberikan Jika Melanggar 

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Muh Azzam
ilustrasi mobil dinas 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN ----  Pemerintah Kota Bekasi memastikan melarang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Bekasi untuk menggunakan kendaraan operasional dinas sebagai alat transportasi mudik ke kampung halaman.

Larangan ini pun juga sesuai surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023.

Surat edaran tersebut juga telah ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi pada Senin 17 April 2023. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran itu.


"Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M," tulis surat edaran tersebut.

Dalam surat itu, kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;

Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.

Pemerintah Kota Bekasi juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh Pejabat dan/atau pegawai dilingkungan lnstansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan.

Baca juga: Mudik Lebaran: Peserta Mudik Gratis BUMN 2023 ini akan Balik ke Jakarta pada 26 April 2023

Baca juga: Mudik Lebaran: 10 Tips Berkendara Saat Puasa dan Mengemudi saat Malam Hari dari KNKT


Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (JOS).
 

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved