TRIBUNBEKASI.COM, CIAWI ----- Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap pada akhir pekan ini di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sistem ganjil genap diterapkan sejak Jumat (28/4/2023) sore hingga Senin (1/5/2023).
Selain karena akhir masa libur Lebaran anak sekolah, sistem ganjil genap ini juga diberlakukan terkait hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan penerapan sistem ganjil genap ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di jalur wisata Puncak pada akhir masa libur Lebaran.
"Ganjil genap ini sesuai peraturan Menteri Perhubungan No.84 Tahun 2021," kata Dicky, Sabtu (29/4/2023).
Dia menghimbau warga yang berencana melintasi jalur Puncak untuk menyesuaikan waktu dan tanggal kendaraan dengan nomor plat kendaraan.
"Kendaraan yang memiliki plat nomor polisi tidak sesuai aturan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas," papar Dicky.
Baca juga: Jalur Puncak akan Terapkan Ganjil Genap saat Akhir Pekan Mulai Jumat ini bila tak ada One Way
Baca juga: Lima Titik Rawan Kemacetan di Kawasan Puncak Jadi Penyebab Banyak Pengemudi Kelelahan dan Menyerah
Sementara untuk rekayasa lalu lintas satu arah (one way), lanjut dia, petugas akan melihat situasi di lapangan.
"One way akan diberlakukan situasional dengan melihat kepadatan lalu lintas di lapangan," ucap Dicky.
Dicky meminta masyarakat untuk mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan parah.
"Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan horor seperti Senin (24/4/2023) lalu," tandasnya.