Pemilu 2024

Siap-siap, KPU RI Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI, DPRD, Hingga DPD Mulai 1-14 Mei 2023

Penulis: Alfian Firmansyah (m32)
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Gedung KPU RI

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD hingga DPD, pendaftaran pun dibuka mulai 1-14 Mei 2023.

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar para kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu (14/5/2023). 

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023), dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Para bacalon tersebut nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Kemudian, para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

"Bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," bunyi salah satu poin tersebut. 

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Baca juga: Usai Hanura dan PPP, PDIP DKI Beri Isyarat Bakal Ada Partai Lain Deklarasi Ganjar Capres 2024

Baca juga: KPU Karawang Bersiap Pembukaan Pendaftaran Bacaleg DPRD Karawang, Semua Lewat Aplikasi

Diketahui, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI.

Setelah itu, partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.