Pilkada 2024

Kemenangan Fadly-Maigus di Pilkada Padang Belum Final, Hendri Septa-Hidayat Ajukan Gugatan ke MK

Penulis:
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Walikota Padang nomor urut tiga Hendri Septa melakukan pencoblosan di TPS 04 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar, Rabu (14/11/2024).

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Penetapan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), belum final.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang  yang menetapkan pasangan  Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai pemenang pilkada Kota Padang, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa dan Hidayat.    

Gugatan  ini tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 214/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pada hari ini, Selasa tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 14.58 WIB, telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024, oleh Hendri Septa dan Hidayat, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang, nomor urut  3," dikutip dari dokumen yang diunggah di situs MK.

Dalam perkara ini, pasangan Hendri Septa dan Hidayat memberi kuasa kepada Miko Kamal, dkk.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota."

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

"Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 15.28 WIB." 

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Plt. Panitera MK, Muhidin.

Sebagai catatan, pekan lalu KPU Kota Padang menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai pemenang Pilkada Kota Padang 2024. 

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Jumat (6/12/2024). 

Berdasarkan perhitungan KPU, pasangan nomor urut 1 Fadly Amran dan Maigus Nasir meraih 176.648 suara. 

Sementara  pasangan calon Hendri Septa-Hidayat meraih 88.859 suara dan pasangan Muhamad Iqbal-Amasrul mendapatkan 54.685 suara.