AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi.
Akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian mencapat Rp 1,2 miliar.
"Jadi mendapat keuntungan per tabung 12 kg mencapai Rp 76 ribu," ungkapnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Wartakotalive.com/Nurmahadi; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)