Ridwan Kamil menyebut jika terbukti ada dugaan pungli, agar yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak.
“Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak,” jelas Ridwan Kamil.