TRIBUNBEKASI.COM — Bus milik TNI AD yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan seorang bocah di Kabupaten Bekasi ternyata hendak mengantar rombongan anak TK ke Ancol, Jakarta Utara.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari, Rabu (17/5/2023).
Brigjen Hamim Tohari menyatakan hal itu diketahui usai pihaknya mendapat informasi dari Danpomdam Jaya pada saat melakukan pendalaman terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
"Menurut keterangan dari Danpomdam Jaya, bus tersebut mau mengangkut anak TK ke Ancol," kata Brigjen Hamim Tohari ketika dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan melibatkan rombongan bus TNI AD yang mengakibatkan seorang bocah berinisial QA (12) tewas di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/5/2023) kemarin.
BERITA VIDEO : TIGA ORANG SISWA BERBONCENGAN, SATU TEWAS SETELAH MENABRAK TIANG LISTRIK
Kejadian itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari.
Brigjen Hamim Tohari menuturkan bahwa kejadian itu kini dalam penanganan Pomdam Jaya bersama Polres Metro Bekasi.
"Benar, dalam penanganan Pomdam Jaya bersama Polres Metro Bekasi," ucap Brigjen Hamim Tohari ketika dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Baca juga: Polisi Ringkus 21 Orang dari Dua Jaringan Pencurian dan Penadah Motor di Bekasi
Adapun detail kronologi kejadian tersebut, dijelaskan Brigjen Hamim Tohari kejadian bermula saat Ibu korban yang bernama Aminah yang kala itu juga membonceng QA coba mendahului sepeda motor bermuatan gerobak bubur yang ada di depannya di Jalan Raya Cikarang-Sukatani, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Namun nahas, saat itu setang sebelah kiri motor Aminah berbenturan dengan gerobak bubur tersebut sehingga membuat motor yang digunakan QA dan ibunya itu hilang kendali dan terjatuh ke kiri.
"Namun penumpangnya saudari QA terpental ke kanan dan membentur ban belakang sebelah kiri dari kendaraan dinas bus TNI yang melaju dari arah yang sama," ucap Hamim.
"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saudari QA umur 12 tahun meninggal dunia di lokasi. Sementara saudari Aminah yang juga mengalami luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cenka," pungkasnya.
Korban Meninggal
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD berinisial QA (12) meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cikarang-Sukatani, Kampung Blokang, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/5/2023) pagi tadi.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Turun Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Sharena Delon Rela Tinggalkan Pekerjaan Akting Demi Dampingi Pertumbuhan Anak
Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi AKP Ilham menceritakan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas terlindas bus dinas TNI saat dibonceng ibunya berinisial A yang mengendarai sepeda motor.
"Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut," kata Ilham melalui keterangan tertulisnya.
Awalnya, A yang membonceng korban melintas dari arah Selatan menuju Utara pada pukul 07.00 WIB.
Setibanya di lokasi, A hendak mendahului Y pengendara sepeda motor bermuatan gerobak bubur dari arah sebelah kanan.
Motor Yamaha bernomor polisi B 3284 KYG yang dikendarai A kemudian menyenggol kemudi sepeda motor yang dikendarai oleh Y.
"Diduga hilang kendali, pengendara A terjatuh ke sebelah kiri, sedangkan korban QA jatuh ke sebelah kanan," ucapnya.
Baca juga: Tak Tega Lihat Jasad Bayi Dibuang di Dalam Got, Emak-Emak Menangis Histeris
Baca juga: Ada Dugaan Unsur Kelalaian atas Kecelakaan di Guci Tegal, Polisi akan Gelar Perkara
Di saat yang bersamaan, melintas dari arah belakang bus dinas TNI 2055-44 yang dikemudikan oleh B.
Akibatnya QA yang masih duduk di bangku kelas 6 terlindas bus dan meninggal di lokasi kejadian.
"Sedangkan A yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," tutur Ilham.
Banyak terjadi pelanggaran
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengakui terjadi beberapa pelanggaran ketika tilang manual kembali diterapkan, Senin (15/5/2023).
"Setelah kemarin ada itu, setelah kita evaluasi memang masih banyak pelanggaran. Tetapi kita pun tidak langsung," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
"Yang terpenting di sini adalah jangan sampai penindakan yang dilakukan anggota ini menimbulkan kontra produktif," lanjut Latif.
Ia menuturkan, beberapa pelanggaran yang terjadi itu antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, dan knalpot brong atau bising.
BERITA VIDEO : KASUS KECELAKAAN PENSIUNAN POLISI, POLDA METRO JAYA CABUT STATUS TERSANGKA HASYA MAHASISWA UI
"(Tidak menggunakan) Helm, melawan arus, pengaruh alkohol juga, knalpot brong," katanya.
Diberitakan sebelumnya Polri menyebut adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas menjadi alasan diberlakukannya kembali tilang manual.
Peningkatan tersebut terutama di sejumlah titik yang tak terpasang kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan yang diterima pada Selasa (16/5/2023).
Oleh karena itu, kepolisian kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum, yakni mengaktifkan kembali tilang manual.
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung," kata jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT UTAC Manufacturing Services Indonesia Butuh Staf Akunting
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Cari IT Programmer Staff Berpengalaman
"Dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," sambungnya.
Tilang manual, dipastikan dia, hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tuturnya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; TribunBekasi.com/Rangga Baskoro; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News