Berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada empat bulan lalu.
"Hasil pengembangan dari keterangan dari pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, jadi sama ini totalnya enam kasus," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News