Berita Karawang

Libur Nasional, Pelayanan Bapenda Karawang Tetap Buka pada Jumat 30 Juni 2023 Ini

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap membuka pelayanan kepada masyarakat pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Adha, Rabu (28/6/2023) lalu.

Perbedaan jadwal tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.

Jika menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta.

Dan objek pajak yang miliki berada di wilayah perkotaan. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta.

"Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal dan lokasi. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta,” ujarnya.

Sahali juga mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, tidak hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

“Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang,” tambah Sahali. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News