Perbedaan jadwal tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.
Jika menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta.
Dan objek pajak yang miliki berada di wilayah perkotaan. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta.
"Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal dan lokasi. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta,” ujarnya.
Sahali juga mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, tidak hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
“Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang,” tambah Sahali. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News