Di mana, calon pembeli dan pelaku sepakat bertemu di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Dia COD, (motor) dijual Rp 3,5 juta uangnya dibagi-bagi. Yang cowoknya megang Rp 3 juta, dikasih ke istrinya Rp 500.000," jelas Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan jika pelaku bisa terdeteksi dari CCTV yang merekam pergerakan mereka.
Berbekal CCTV tersebut, polisi berhasil mengamankan P pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Sedangkan VA ditangkap usai menjual motor korban, yakni pukul 13.00 WIB.
Hingga kini, polisi masih memburu F yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"(Kasus terungkap) sebenarnya dari CCTV ya. Cctv juga ada. Kemudian kami dapat yang COD itu, alhamdulillah pelaku kami dapat," jelas Dodi.
Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp 500.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News