Berita Jakarta

Mulai Kamis Ini, KAI Beri Sanksi dan Denda Penumpang KA Jarak Jauh yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) antre masuk ke peron Stasiun Pasar Senen, Kamis (3/8/2023).

Feni Novida Saragih menambahkan, besaran dendanya yang diberikan yakni 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang tersebut.

Jika tidak mau membayar, maka petugas keamaman agar segera membawa ke loket pembayaran denda.

"PT KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda, kalau tidak bayar juga maka selama 90 hari tidak boleh naik kereta," terangnya.  (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News