Feni Novida Saragih menambahkan, besaran dendanya yang diberikan yakni 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang tersebut.
Jika tidak mau membayar, maka petugas keamaman agar segera membawa ke loket pembayaran denda.
"PT KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda, kalau tidak bayar juga maka selama 90 hari tidak boleh naik kereta," terangnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News