Berita Artis

Resmi Cerai dari Venna Melinda dan Diminta Bayar Uang Mut'ah, Ferry Irawan masih Pikir-Pikir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Model dan aktris Venna Melinda.

TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait kasus perceraian antara pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Melalui sidang online atau e-court yang digelar pada Kamis (3/8/2023) lalu, Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi bercerai 

"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023) malam.

Menurut Khairul Imam, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan Ferry Irawan  untuk menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.

"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," kata Khairul Imam.

Baca juga: Channel Youtube PKN Semakin Berkembang Pesat, Kini Sudah Ditonton 68.562 Ribu Orang

Baca juga: Angga Yunanda Tak Ingin Karakter Pria Tampan yang Baik Selalu Melekat Padanya

Baca juga: Habisi Nyawa Juniornya, Mahasiswa UI Ini Nangis Saat Sampaikan Permintaan Maaf

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah mengabulkan permohonan Venna Melinda dalam jawaban gugatan untuk menuntut uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan.

Majelis hakim menetapkan bahwa uang mut'ah dan nafkat dari Ferry Irawan itu masing-masing pada angka Rp 30 juta.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Imam.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. 

Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut'ah dan nafkah.

Baca juga: Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Tak Tempuh Program Hamil, Masih Ingin Nikmati Momen Berdua

Baca juga: Astaga, Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Menggigil Kedinginan di Saluran Got

Baca juga: ATR/BPN Karawang Bersama Komisi II DPR RI, Bagikan Sertifikat Gratis kepada Petani Karawang

"Kami masih pikir-pikir," kata Khairul Imam.

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan mengajukan gugatan cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)