TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin, menanggapi polemik masih banyaknya siswa SMA membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Ia menilai aturan larangan pelajar SMA membawa motor tersebut jangan ditafsirkan sepotong, melainkan dibaca utuh sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat.
"Itu bukan tidak boleh seluruhnya, tapi siswa SMA yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Kalau SD dan SMP itu sudah pasti semuanya dilarang," kata Asep pada Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, inti dari aturan itu sederhana, siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa motor.
Baca juga: Marak Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi, Polisi Minta Pemda dan Orang Tua Bantu Cegah
Sebaliknya, bagi yang sudah cukup umur dan memiliki SIM, tidak ada masalah jika tetap membawa kendaraan ke sekolah.
"Tapi kalau sudah punya SIM, ya tidak ada masalah. Jadi orang tua siswa jangan menafsirkan semua siswa dilarang bawa motor, itu keliru,” ujar Asep.
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan, khususnya di daerah yang minim fasilitas transportasi umum.
Menurutnya, tidak realistis bila siswa dipaksa naik angkutan umum, sementara sarana tidak tersedia. Adapun solusinya bagi siswa yang belum memiliki SIM bisa diantar orang tua atau wali.
"Faktanya banyak daerah di Karawang yang transportasi umumnya terbatas. Kalau dipaksa naik angkutan umum, jelas sulit," katanya.
Asep menyebut, aturan ini muncul karena banyak siswa, terutama kelas 10 yang baru masuk SMA, tetap nekat membawa motor padahal belum cukup umur dan belum punya SIM.
"Surat edaran gubernur itu normatif, intinya demi keselamatan anak-anak. Jangan sampai memaksakan diri bawa motor di jalan ramai, itu berisiko tinggi,” katanya.
Sebelumnya, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karawang, Jawa Barat diperbolehkan membawa sepeda motor.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV pada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Riesye Silvana saat ditemui awak media pada Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, mereka yang boleh membawa motor ialah yang sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan yang belum tegas tidak boleh membawa motor.
"Tegas larangan keras bagi siswa SMA dan SMK di wilayah kerjanya Purwakarta, Subang dan Karawang yang ada SIM untuk membawa sepeda motor ke sekolah," katanya.