BERITA VIDEO : DEDI MULYADI MENANGIS PULANGKAN 273 SISWA PULANG DARI BARAK MILITER
Adapun bagi siswa yang sudah memiliki SIM diperbolehkan membawa motor, namun motornya harus dititipkan ke tempat penitipan tidak boleh dibawa ke area lingkungan sekolah.
"Siswa tanpa SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang sudah memiliki SIM, silakan, tapi motornya harus dititipkan di tempat penitipan, bukan di sekolah," imbuhnya.
Ia juga meminta sekolah wajib melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap siswa yang memiliki SIM dan membawa motor.
Sekolah yang kedapatan membiarkan siswa tanpa SIM tetap membawa motor akan dikenai teguran, bahkan sanksi lebih lanjut bila pelanggaran terus terjadi.
"Sekolah harus betul-betul data dengan baik, jika ada siswa tanpa SIM bawa motor sekolah kami beri teguran jika masih ada pelanggaran, sanksi penyesuaian akan dijatuhkan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) di semua wilayah Jawa Barat untuk membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp