Obat Keras

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Bikin Ratusan Warga Desa Mulyajaya Karawang Kecanduan

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dedy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Karawang menangkap delapan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dari hasil operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Heboh, ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat kecanduan obat keras tertentu (OKT) tramadol dan hexymer.

Pihak Polres Karawang menegaskan pelaku pengedar obat keras tertentu tersebut telah ditangkap pada bulan Maret 2023 lalu.

"Kami jelaskan ini peristiwa bulan Maret 2023 dan dua pelakunya sudah kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin, terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras pada Sabtu (12/8/2023).

Dia menerangkan, dua tersangka pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer yang ditangkap berinsial A dan R.

BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK LOKASI PENYIMPANAN OBAT KERAS DI PERUMAHAN ELITE KARAWANG

Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 3.569 butir pil hexymer dan tramadol.

Saat ini berkas perkara kedua tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Proses hukum terhadap mereka sudah di kejaksaan dan kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Karawang karena sudah P21 pada awal Juli 2023," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gawat, Ratusan Pelajar Hingga Orangtua di Mulyajaya Karawang Kecanduan Obat Keras

Arief menerangkan pengungkapan kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh kepala desa setempat dengan mengecek siapa saja warga yang telah mengonsumsi obat keras tersebut.

Hingga kepala desa melakukan penelusuran hingga melakukan pendataan.

"Kepala Desa melakukan penelusuran terhadap siapa-siapa saja warganya yang sudah mengkonsumsi OKT tersebut dan di dapatkan data-data warga yang sudah mengkonsumsi," ucap Arief.

BERITA VIDEO : PRODUKSI BISA 14 JUTA OBAT ILEGAL PER HARI

Ratusan warga kecanduan

Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Endang Mahali mengungkap bahwa sebanyak 114 warganya kecanduan obat keras tertentu (OKT) tramadol dan hexymer.

Warga yang kecanduan itu mulai dari pelajar hingga para orangtua.

Merkea mengaku obat itu ampuh menghilangkan rematik, menambah stamina hingga semangat belajar.

"Iya saya data ada sebanyak 114 warga kecanduan tramadol dan hexymer. Usianya bervariasi mulai dari 12 tahun hingga 60 tahun," ujar Endang.

Dia menjelaskan, hal terungkap ketika banyak warga yang datang ke kantor desa menanyakan kanapa obat yang dianggapnya ampuh itu dilarang beredar.

Padahal sudah sangat jelas OKT itu dilarang dan ditambah pelaku pengedarnya itu ditangkap aparat Kepolisian Polres Karawang.

Berangkat dari pertanyaan itu, kata Endang, dirinya tergerak untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang kecanduan dua jenis Obat Keras Tertentu (OKT) tersebut.

"Hasilnya cukup mengejutkan. Ada 114 warga yang terbiasa mengkonsumsi obat itu," kata Endang.

Hasil menggali informasi dari warga, kata Endang, awalnya warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R, dua warga setempat yang kini telah ditangkap polisi.

Dua pengedar itu membagikannya tramadol dan hexymer secara cuma-cuma kepada ratusan tetangganya dengan dalih bisa meningkatkan stamina dan semangat belajar.

"Warga banyak yang menjajal meminum obat terlarang itu. Ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina bahkan kaum lelaki mengganggapnya sebagai obat kuat," kata Endang.

Dia juga mengaku kecolongan dan tak mengetahui terkait peredaran OKT tersebut. Sebab, tersangka ini membagikan atau mengedarkannya secara dor to dor..

"Saya engga tau engga ada toko atau apapun itu. Cuman saya curigakanya banyak yang cari dua orang itu," jelas dia. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News