TRIBUNBEKASI.COM — Divonis satu tahun penjara pada Mei 2023 lalu, Ferry Irawan ternyata sudah bisa kembali menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2023 kemarin.
Informasi bebasnya Ferry Irawan tersebut disampaikan oleh penasehat hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.
"Sudah bebas sejak kemarin 17 Agustus 2023," kata Jeffry Nicolas Simatupang, Jumat (18/8/2023).
Saat ini, terang Jeffry Nicolas Simatupang, pemain peran yang juga mantan suami Venna Melinda itu masih berada di Surabaya.
Jeffry pun membeberkan alasan soal kliennya yang akhirnya mendapatkan keringanan hukuman, hingga akhirnya bebas di momen 17-an.
BERITA VIDEO: JAGO SILAT, JADI MODAL FERRY IRAWAN HAJAR VENNA MELINDA SELAMA 3 BULAN
Rupanya, Ferry Irawan mendapatkan remisi yaitu pengurangan hukuman karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Remisi itu diberikan kepada Ferry Irawan, tepat di momen 17 Agustus 2023 kemarin.
"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya," kata Jeffry Nicolas Simatupang.
Baca juga: Promo Kuliner Jumat, 8 Ayam Rp80 Ribuan di Burger King, Promo Bundling 30 Ribuan Per Orang di Hokben
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Hajime Indonesia Jaya Buka Rekrutmen Sales Team
Lalu, Jeffry Nicolas Simatupang menegaskan bahwa kliennya sudah menaati hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang penting sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semua," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Selasa, 23 Mei 2023 lalu karena terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Usai divonis hukuman satu tahun penjara, Ferry Irawan digiring ke Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memutuskan Ferry Irawan terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Stabil di Angka Rp 1.060.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 18 Agustus 2023, Cek Lokasinya
Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan pada Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1,5 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News