TRIBUNBEKASI.COM, TANAH SAREAL --- Bebas dari penjara ternyata tidak membuat seorang pengendar narkotika berinisial DS alias Degol (26) kapok.
Setelah bebas dari hukuman lima tahun lalu, Degol lagi-lagi ditangkap kawanan polisi karena mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Residivis narkotika itu dibekuk anggota Reskrim Polsek Bojonggede di sebuah rumah kontrakan di daerah Desa Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson, menjelaskan, pelaku baru keluar dari penjara pada 2018 lalu dengan kasus yang sama peredaran narkotika.
BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG GAGALKAN PEREDARAN GANJA 1 KILOGRAM DENGAN MODUS PENGIRIMAN VIA JASA EKSPEDISI
"Pelaku Degol kita tangkap di kontrakan malam pukul 20.00 WIB," kata Robinson kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
"Pria tamatan SMA dan pengangguran ini memiliki catatan hitam baru keluar dari penjara kasus narkoba di tahun 2018 di Lapas Bogor," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan kontrakannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang disembunyikan di atas platform.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkotika dan OKT di Karawang, Modus Permen Kopi dan Warung Seblak
"Narkotika jenis sabu dan ekstasi disimpan sembunyikan pelaku di atas plafon dengan dimasukkan kedalam kaleng makanan snack," ujarnya.
Robinson menambahkan, dari hasil penjualan narkotika tersebut pelaku menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sabu-sabu jenis baru
Modus operandi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan oleh para sindikat dengan berbagai cara.
Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap narkotika jenis sabu-sabu baru yang bernama Yaba.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, mengatakan, Yaba dikenal di kawasan Thailand, yang merupakan sabu-sabu dalam bentuk tablet, serupa ekstasi.
“Memang jenis Yaba ini terkenal di Thailand, Yaba ini juga dikenalnya sebagai ekstasi,” kata Petrus saat rilis pengungakan kasus narkoba di Kantor BNN RI, Jalan MT. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).