Selasa, 19 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkotika dan OKT di Karawang, Modus Permen Kopi dan Warung Seblak

Arif menyebut, ada modus baru peredaran narkotika jenis sabu dengan membungkus dengan bungkus permen kopi yang diedarkan MMF.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap delapan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dari hasil operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI----- Polres Karawang menangkap delapan pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dari hasil operasi anti narkotika (Antik) Lodaya 2023.

Hasil penangkapan, terungkap pengedar narkotika ini menggunakan modus dibungkus permen kopi hingga memanfaatkan warung seblak.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan, dalam operasi Antik Lodaya 2023 ditangkap delapan tersangka pengedar narkotika dan OKT.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu seberat 67,83 gram, narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,06 gram.

BERITA VIDEO : POLSEK KEMBANGAN AMANKAN 1,9 KG GANJA KERING SIAP EDAR

"Narkotika jenis obat keras tertentu (OKT) sebanyak 6.075 butir serta uang tunai hasil penjualannya sebesar Rp1.766.000," kata Arif pada Selasa (8/8/2023).

Arif menyebut, ada modus baru peredaran narkotika jenis sabu dengan membungkus dengan bungkus permen kopi yang diedarkan MMF.

"Modusnya sabu yang dikemas dengan bungkus permen kopi ditaruh dipinggir jalan, kemudian lokasinya dikirim ke pembeli," kata Arif.

Arif mengatakan, kedok permen kopi digunakan untuk mengelabuhi petugas dan warga. Tujuannya agar dikira permen jatuh.

"Yang berbahaya jika diambil anak - anak dan dikira permen," katanya.

Dari tangan MMF, polisi menyita tujuh bungkus sabu yang dikemas dengan bungkus permen kopi dan lima bungkus plastik bening.

Selain MMF, ada juga A, tersangka peredaran obat keras tertentu (OKT) yang memanfaatkan bekas warung seblak di Kelurahan Tunggakjati, Karawang Barat sejak tiga minggu lalu.

"Karena ditempat itu kebanyakan jual makanan, tersangka memanfaatkan bekas warung seblak untuk jualan obat keras tertentu," ujarnya.

Selain MMF dan A , polisi juga membekuk FA, SM, HKJ, MIA, DTAP, dan AM atas peredaran narkota dan OKT. Rinciannya 6 pengedar sabu dan ekstasi serta 2 pengedar OKT.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak tersangka narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved