Pemilu 2024

Gugatan Minimal Usia Cawapres oleh PSI, PBHI Duga untuk Muluskan Gibran Maju Cawapres di 2024

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

TRIBUNBEKASI.COM — Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menduga adanya perlakuan khusus melalui rekayasa legislasi untuk memajukan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

Hal itu menyusul adanya gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas usia minimal bagi calon wakil presiden. 

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa gugatan ambang batas usia yang diajukan PSI ke MK tidak dapat dilepaskan pada 2 fakta.

"Pertama, PSI adalah partai komprador Presiden Jokowi, kedua, posisi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, yang tidak lain adalah Putra Kandung Presiden Jokowi," ungkap Julius Ibrani, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Julius menilai, fakta ini membawa presumsi bahwa permintaan penurunan batas usia capres-cawapres pada gugatan PSI, adalah untuk memuluskan jalan Gibran yang digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan) bermodal propaganda melalui survei yang melampaui Cawapres yang ada (Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, bahkan Airlangga Hartarto) dan jabatan incumbent sebagai Walikota Solo. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Kepala Cabang

Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Remaja Jadi Sasaran Penganiayaan, Korban Dibanting dan Diinjak

"Tidak terlihat adanya persoalan diskriminasi hak politik dalam Gugatan PSI, yang jelas justru perlakuan khusus melalui rekayasa legislasi," ujar Julius.

Sebagai informasi, PSI melakukan gugatan minimal batas usia cawapres ke MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Julius juga merespon adanya syarat threshold atau ambang batas suara yang cenderung mengebiri hak rakyat untuk dipilih (hak dipilih).

"Bicara soal diskriminasi atas hak politik warga negara sejatinya bicara soal pengkebirian hak dipilih melalui threshold, baik parliamentary maupun presidential threshold," kata Julius.

Baca juga: Terima Mahar Logam Mulia 50 Gram, Tyas Mirasih Resmi Jadi Istri Tengku Tezi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Buka Rekrutmen GA IT Staff

Terlebih, syarat ambang batas suara tersebut diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

"Pengujian tersebut berujung pada kesimpulan bahwa ambang batas suara sebagai syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional," kata Julius.

"Dampaknya, tidak ada seorang warga negara pun yang punya hak dipilih untuk dapat mencalonkan diri di Pemilu sebagai wakil rakyat (DPR) atau Presiden tanpa melalui partai politik," sambungnya.

Bahkan, Julius mengatakan, ambang batas suara ini juga memaksa partai politik "berkongkalikong suara" hingga praktik money politic.

"Tidak hanya itu, justru memaksa partai politik untuk berkongkalikong suara hingga transaksi money politic yang menyandera Presiden dengan proyek sebagai 'balas jasa' politik," jelasnya.

Baca juga: Promo Kuliner Minggu, Makan Berempat Cuma Rp78 Ribu di CFC

Baca juga: Minggu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stabil di Bawah Rp 1 Juta Per Gram, Ini Rinciannya

Harusnya Usia Maksimal

Sementara itu, pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, gugatan aturan minimal usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak urgen dilakukan.

Ray Rangkuti mengaku, ia juga menolak aturan minimal usia capres-cawapres 40 tahun tersebut, karena tak sesuai prinsip dalam demokrasi, di mana menurutnya pembatasan sebaiknya dilakukan, jika tujuannya untuk menjamin kebebasan orang lain dan menjamin ketertiban sosial.

Ray Rangkuti menegaskan, hal itu bukan juga berarti, dia menyetujui gugatan yang dimohonkan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan PSI itu justru menguatkan Pasal 169 huruf q itu ada dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Bagi saya enggak urgen untuk membatasi usia 40 tahun capres-cawapres. Tapi bukan berarti saya setuju dengan PSI. Soalnya menurut saya, PSI justru ingin menguatkan Undang-Undang itu," kata Ray Rangkuti, Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Bertekad Kalahkan Arema di Stadion Patriot Sore Ini, Thomas Doll Janjikan Persija Tampil Beda

Baca juga: Tora Sudiro Bersyukur Sedang Tak Banyak Kerjaan Saat Ibunya Meninggal Dunia

"Uji materi yang dilakukan PSI itu sebenarnya menguatkan normatif pasal itu ada di Undang-Undang," sambungnya.

Ray Rangkuti mengaku keberatan dengan adanya pasal yang intinya memberikan syarat batas usia seseorang untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Sedangkan, lanjutnya, PSI keberatan dengan minimal usia capres-cawapres yang bisa maju di Pilpres 40 tahun.

"Keberatan PSI itu kan bukan pembatasan. Keberatan itu adalah jangan 40, 35 aja. Itu dua hal yang berbeda. Saya keberatan pada pasal itu," jelas Ray Rangkuti.

Lebih lanjut, Ray Rangkuti menilai, maksimal usia capres-cawapres lebih urgen untuk diatur daripada minimal usianya.

Baca juga: Jadi Pemasok Senjata Api bagi Karyawan PT KAI, R alias B Tak Terlibat Jaringan Teroris

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 21 Agustus 2023 Besok

"Justru yang urgen bagi saya adalah membatasi maksimal usia capres. Itu justru lebih urgen, misalnya apakah orang yang di atas usia 65 tahun masih layak dicalonkan sebagai presiden," kata Ray Rangkuti.

"Mestinya yang muda ini yang mesti lebih diharapkan sebetulnya ketimbang orang tua yang sudah berusia 70 tahun masih dicalonkan sebagai calon presiden, 65 tahun dicalonkan sebagai presiden. Bagi saya jauh lebih urgen membatasi maksimal usia calon presiden dibanding minimalnya," lanjut Ray Rangkuti.

Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak membenarkan tujuan gugat aturan minimal usia capres-cawapres untuk majukan Gibran Rakabumingraka, di Pilpres 2024.

Waketum PSI Andy Budiman mengungkapkan, sejak awal tujuan partainya menggugat aturan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi semua anak muda di Indonesia untuk maju di tingkat nasional.

"Enggak, enggak. Ini untuk semua anak muda. Karena kalau kalian lihat timeline-nya juga kita mengajukan itu sudah lama lho. Sebelum ada ribut-ribut tentang Gibran dan sebagainya," ucap Andy, saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Tora Sudiro Berduka, Ibundanya Meninggal Dunia karena Sakit Pneumunia

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 21 Agustus 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Menurutnya, PSI sudah beberapa kali menggugat aturan minimal usia jabatan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu di antaranya, minimal usia jabatan kepala daerah.

"Ini memang bagian dari komitmen PSI untuk membuka ruang bagi anak muda. Kalau lihat PSI itu sering banget judicial review beberapa aturan terkait soal usia. Beberapa kali ya. Ada soal usia kepala daerah, usia macam-macam," jelas Andy.

"Jadi memang ini, kami ingin mendorong agar regulasi itu jangan menjadi penghambat bagi anak muda untuk maju. Kurang lebih itu esensinya," sambungnya.

Meski demikian, Andy tak menampik jika nanti kenyataannya putra Presiden Jokowi, Gibran, bakal memanfaatkan perubahan aturan minimal usia capres-cawapres itu, jika MK mengabulkan.

"Bahwa nanti Mas Gibran bisa memanfaatkan itu, itu hal lain. Tapi pada dasarnya itu adalah untuk semua anak muda," ungkap Andy.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 21 Agustus 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 21 Agustus 2023 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

"Ya orang bisa, enggak apa-apa punya tafsir sendiri. Tapi yang jelas sejak awal ya kita ingin membuka ruang untuk anak-anak muda," lanjutnya.

Lebih jauh, Andy mengaku senang jika Wali Kota Solo itu memang nantinya maju sebagai bakal cawapres di 2024.

Menurutnya, hal tersebut akan memberi warna pada Pilpres 2024 dan memberikan kesempatan pada anak muda Indonesia lainnya untuk maju di tingkat nasional.

"Bahwa sekarang, ini membuka ruang untuk Mas Gibran, ya kita senang karena kita memang dukung Mas Gibran. Mas Gibran itu kepala daerah yang paling menonjol di Indonesia saat ini sampai sekarang," imbuh Andy.

"Dan menurut saya, kalau misalnya Mas Gibran bisa maju di 2024, ini warna Pilpres akan berbeda. Ini akan menjadi sesuatu yang lebih membuat Pilpres lebih bergairah dan menarik bagi anak muda. 60 persen pemilih di 2024 itu anak muda lho, Gen-Z dan milenial. Jadi why not, gitu. Senang semua," tukasnya. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)