TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Waspada, kasus penipuan dengan modus menggunakan aplikasi kencan online kembali terjadi.
Dalam kasus penipuan itu, korban awalnya berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi kencan online tersebut secara daring (dalam jaringan).
Setelah berkenalan lewat aplikasi kencan online itu, mereka menjalin hubungan hingga korban termakan bujuk rayu hingga menjadi korban penipuan.
Bujuk rayunya adalah korban ditawarkan usaha fiktif oleh pelaku.
BERITA VIDEO : 106 ORANG TERTIPU IBADAH UMRAH MURAH, TOTAL KERUGIAN MENCAPAI RP 1 MILIAR
"Komunikasi dilakukan secara intens, komunikasi melalui direct message, dari situlah pelaku melancarkan aksinya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
"Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya, ketika nanti bersama (hubungan) segala macamnya seperti itu," sambungnya.
Ade Safri menyampaikan, kasus penipuan itu terjadi pada tahun ini.
Baca juga: Awas Penipuan Aplikasi Jombingo, Sudah Dua Orang Jadi Korban, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pihaknya sementara mengidentifikasi pelaku penipuan dengan modus tersebut berada di luar negeri.
Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci apakah pelaku merupakan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia.
"Sementara ini (pelaku) kami identifikasi ada di luar negeri," kata dia.
BERITA VIDEO : SEMPAT BUAT SIMPATI, BOROK RESSA HERLAMBANG DIUNGKAP KORBAN PENIPUAN
Sejauh ini sudah ada dua korban yang membuat laporan polisi (LP) dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan pihaknya sedang menyelidiki kasus itu.
"Masih kami dalami, kemungkinan masih ada korban lainnya terkait dengan hal ini, upaya penyelidikan masih dilakukan secara optimal," ucapnya.
"Kami akan melakukan update apabila nanti ditemukan peristiwa pidana, kami akan lakukan gelar perkara untuk menaikan status dari lidik menjadi sidik, sekaligus penetapan tersangkanya," sambung Ade Safri.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News