Berita Kriminal

Awas Penipuan Aplikasi Jombingo, Sudah Dua Orang Jadi Korban, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Dari aplikasi Jombingo itu, para korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Kasus penipuan --- Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah menyelidiki dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah menyelidiki dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo.

Dari aplikasi Jombingo itu, para korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Laporan pertama diadukan oleh korban berinisial N ke Polres Metro Depok.

BERITA VIDEO : INDRA KENZ MINTA MAAF, BERHARAP MASYARAKAT BISA BELAJAR DARI DIRINYA

Laporan diterima dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.

Korban berinisial N merugi sebesar Rp37.802.000.

Sedangkan laporan kedua dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh korban berinisial EN.

Baca juga: Ditanya Sosok Pemilik Aplikasi Binomo, Indra Kenz Tidak Kooperatif, Polisi: Dia Enggak Mau Bicara

Laporan diterima dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. 

EN mengaku mengalami kerugian sampai Rp 4,5 juta.

Ade Safri mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan termasuk cek izin perusahaan itu.

BERITA VIDEO : KORBAN BINARY OPTION UNGKAP AWAL MULA BERGABUNG APLIKASI BINOMO

"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi," tutur dia.

"Melakukan koordinasi dengan stake holder terkait seperti Kemendag, OJK, Kominfo), dan melakukan profiling terhadap pengurus perseroan," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa aplikasi tersebut saat ini sudah diblokir.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved