Berita Bisnis

MUI Pastikan Produk Nabidz Haram karena Terbukti Berkadar Alkohol Tinggi

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Asrorun Niam Sholeh.

RPH Bersertifikat Halal 

Sebelumnya diberitakan bahwa Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Papmiso) menyoroti masih minimnya rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi).

Sebab, kehadiran RPH bersertifikat halal sangat penting bagi para pelaku usaha mie dan bakso untuk proses sertifkasi halal.

"Masih banyak daerah-daerah utamanya ini Jabodetabek RPH-nya yang belum mengantongi sertifikat halal," kata Ketua DPP Papmiso Indonesia, Bambang Haryanto pada Rabu (26/7/2023).

Bambang menjelaskan, pelaku usaha baik itu minuman maupun makanan seperti daging harus mengantongi sertifikat halal.

Pernyataan itu ia sampaikan didasarkan pada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

BERITA VIDEO: BAKSO CENDANA, KULINER LEGENDARIS SEJAK 1960-AN LANGGANAN KELUARGA SOEHARTO

Sertifikat halal itu jaminannya undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Apalagi sekarang pemerintah menetapkan mandatori itu di 17 Oktober 2024, bahwa pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman itu harus bersertifikat halal. Tapi kami alami kendala karena masih minim RPH belum ada sertifikat halal," ungkapnya.

Ia menerangkan, seperti di Kabupaten Bekasi hanya ada satu di wilayah Jatimulya, Tambun.  Begitu juga di Kota Bekasi, hanya ada satu di Bekasi Utara.

Baca juga: Tahun 2023, Pemkab Bekasi Lakukan Pembangunan Infrastruktur Jalan Sepanjang 120 Kilometer

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Rp 4.000 Per Gram, Simak Detail Rinciannya

Kemudian juga, di Kabupaten Karawang hanya ada satu RPH yang mengantongi sertifikat halal, yakni di daerah Cikampek.

"Persoalan ini terjadi di seluruh Indonesia, tapi tolong untuk di Jabodetabek ini diperhatikan. Karena tentu banyak sekali para pedagang mie bakso, apalagi Karawang dan Bekasi sebagai wilayah industri," katanya.

Selain RPH, Bambang juga mengatakan, jika banyak jagal yang belum memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurutnya, banyaknya RPH dan jagal yang belum mengantongi sertifikat halal juga menjadi menjadi persoalan yang mesti diselesaikan. Mengingat, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Apalagi berdasarkan mandatori yang tercantum dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 mesti dijalankan pada tahun 2024, pedagang mesti bersertifikat halal.

"Tentunya ini berkendala bagi kami, karena ini merupakan turunan dari daging. Jadi ada harapan perbaikan, bagaimana kita bisa bersinergi," katanya. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News