Berita Kriminal

Tertipu Label Halal di Red Wine Merek Nabidz, Konsumen Ini Lapor ke Polisi, MUI Bilang Haram

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang konsumen membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan adanya label halal di produk red wine bermerek Nabidz, Rabu (23/8/2023).

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang konsumen membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu dengan adanya label halal di produk red wine bermerek Nabidz.

Konsumen bernama Muhamad Adinurkiat itu melaporkan kasus tersebut pada Rabu (23/8/2023).

"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz," ujar Sumadi Atmadja selaku kuasa hukum pelapor, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Jadi dia mengklaim ini wine halal," sambungnya.

Awalnya, kata Sumadi Atmadja, kliennya itu membeli 12 botol produk red wine bermerek Nabidz melalui toko daring dengan harga satu botol dijual Rp250 ribu.

Baca juga: Di Majelis Tasyakur Akbar Milad Attaqwa, UAS Pesankan 5 Pelajaran Penting dari KH Noer Ali

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 24 Agustus 2023  

Untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak, kliennya kemudian menghubungi penjual.

"Ditanya 'bro, ini gimana? Halal enggak winenya?'," kata Sumadi Atmadja.

"Dia (penjual) sempat berkali-kali meyakinkan klien kami dengan bilang 'tenang, bro. Halal. Aman," lanjutnya.

Keyakinan kliennya juga diiringi dengan produk itu terdaftar di Kemenag.

Meski begitu, Kemenag belakangan telah mencabut sertifikat halal produk wine tersebut.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 24 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 24 Agustus 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Ditambah hasil uji laboratoriam yang dilakukan MUI terhadap produk red wine dengan merek Nabidz  itu dinyatakan haram.

"Jadi, klien kami menemukan di halal corner, tes lab dilakukan dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal ya, jelas itu wine haram," kata dia.

"Kenapa klien kami ini mau beli, jadi di Facebook-nya klaim halal. Terus di WhatsApp, ditanya berkali-kali, diyakinkan berkali-kali ini halal, ini halal," sambungnya.

Muhamad Adinurkiat selaku pelapor menuturkan, produk itu dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," tutur dia.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 24 Agustus 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Teknisi Listrik

Adapun dalam laporannya, pihaknya membawa screenshot atau tangkapan layar seperti percakapan dengan terlapor.

Dia juga membawa serta tangkapan layar status penjual di Facebook serta Tokopedia yang promosi produk red wine bermerek Nabidz.

Laporan polisi telah diterima dan tercatat dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A ayat (1).

Dan atau Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Operator Forklift

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Uniflex Kemasindah di Cikarang Selatan Butuh Staf PPIC

MUI Pastikan Nabidz Haram

Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan produk Nabidz sebagai produk yang haram untuk dikonsumsi umat muslim. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram karena berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal.

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ungkap KH Asrorun Niam Sholeh yang dilansir laman MUI, Selasa (22/08/2023).

Temuan tiga laboratorium ini, kata KH Asrorun Niam Sholeh, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.

KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz.

Baca juga: Korupsi Bansos Beras di Kemensos, Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Ini Bikin Onar, Bakar Musala dan Motor Warga, serta Maling Kotak Amal

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata KH Asrorun Niam Sholeh.

MUI, menurut KH Asrorun Niam Sholeh, tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Kriteria pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Lalu yang kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan minuman yang mengarah kepada nama-nama benda binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Baca juga: TDI dan Pan Brothers Tandatangani Kesepakatan Pembelian 10.000 Motor Listrik

Baca juga: Timnas Indonesia Maju Semifinal Piala AFF U-23, Shin Tae-yong Janji Tampilkan Permainan Terbaik

Kemudian, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan minuman yang menimbulkan rasa aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.

Kriteria yang keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan minuman yang menggunakan nama-nama makanan minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.

Selain itu, kata KH Asrorun Niam Sholeh, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen.

“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap KH Asrorun Niam Sholeh.

KH Asrorun Niam Sholeh juga mengimbau kepada umat Muslim agar tidak mengkonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Karena setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News