"Karena kami dalam penindakan ini, kami memerlukan alat. Tentunya yang mempunyai alat KLH ini, dan kami sebagai petugas kepolisian akan membackup kegiatan tersebut," ucapnya.
Ia menegaskan, uji emisi penting dilakukan guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
BERITA VIDEO : BARU SERVIS, HUSNIAWAN KESAL KENA TILANG EMISI KENDARAAN
Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat mengikuti uji emisi ini.
Pasalnya, warga yang kendaraannya gagal uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
Untuk motor sebesar Rp250 ribu, sedangkan mobil senilai Rp500 ribu.
"Uji emisi kan sudah kami sampaikan, tempatnya pun sudah kami tentukan. Saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi," tuturnya.
"Datanglah ke bengkel-bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraannya sudah layak pakai atau tidak," lanjut dia.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News