Berita Nasional

Selesai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Akui Dicecar Terkait Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan memberikan keterangan usai pemeriksaan dirinya di KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, Kamis (14/9/2023).

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 6 jam, dan baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.22 WIB.

Dahlan Iskan mengaku dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar tim penyidik KPK soal peran mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

"(Pemeriksaan, red) terkait Bu Karen (Agustiawan, red)," ucap Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023) sore.

"Bu Karen yang tersangka itu ya?" timpal wartawan.

Baca juga: Kunjungan Presiden Jokowi di Pasar Johar Karawang Disambut Ribuan Warga

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri Tindak Tegas

"Iya (tersangka, red)," jawab Dahlan Iskan.

Meski begitu, Dahlan Iskan mengaku tidak ditanya penyidik KPK mengenai aliran uang terkait perkara rasuah itu.

Dia malah ditanya tim penyidik soal praktik pembelian LNG oleh Pertamina, namun dirinya tidak mengetahui hal itu.

"Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan Iskan. 

Saat ditanya wartawan berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK, Dahlan Iskan malah mengaku lupa.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus LNG Pertamina yang Dikorupsi, Dahlan Iskan Bakal Bersaksi

Baca juga: Polisi Tegaskan Laporan KDRT oleh Pelaku Pembunuhan di Cikarang Tidak Dihentikan

"Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata Dahlan yang pernah menjabat Dirut PLN periode 2009-2011.

Sementara itu, hingga kini KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

KPK juga belum mengumumkan siapa saja tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini. 

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. 

Baca juga: Polisi Tegaskan Laporan KDRT oleh Pelaku Pembunuhan di Cikarang Tidak Dihentikan

Baca juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi di Pasar Johar Karawang, Warga Mulai Ramai Berdatangan

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

Seperti diketahui, KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. 

KPK menegaskan bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Baca juga: Misteri Temuan Jasad Ibu dan Anak di Perumahan Elit Hingga Sepekan Ini Belum Juga Terungkap 

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Ada yang Rp 583.000, Cek Detailnya

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News