Berita Bekasi

Dani Ramdan Pastikan Uang Kompensasi Bau Warga Desa Burangkeng Segera Cair

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera membayarkan uang kompensasi bau kepada warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Dani Ramdan menjelaskan, uang kompensasi bau dampak adanya TPA Burangkeng itu akan diberikan kepada 2000 Kepala Keluarga (KK) di Desa Burangkeng, yang masing-masing KK akan mendapatkan Rp 100 ribu per bulan.

"Tinggal kita menunggu dokumen lengkap penerimanya dari pihak Desa dan kecamatan," kata Dani pada Kamis (28/9/2023).

Tak hanya itu, Dani Ramdan mengatakan jika pencairan dana tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yaitu melalui rekening pemerintah desa lalu menyalurkannya ke masyarakat yang menerima kompensasi uang dari keberadaan TPA Burangkeng.

"Namun setelah di SK Bupati dan kemudian di cek oleh BPKAD hal itu harus sesuai Permendagri yang mengatur harus ke rekening Desa dulu, lalu selanjutnya desa mengirim ke masing -masing masyarakat penerima," ungkapnya.

Baca juga: Terperosok Lebih Dalam, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.058.000 Per Gram

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi Tegaskan Pembongkaran Lapak PKL Depan Pasar Tegal Danas Sesuai Aturan

Baca juga: Kaget Ditunjuk Jadi Ketua TPN Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid Anggap sebagai Kehormatan

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing, Ada Wasit dan Asisten Wasit

Jika tahapan dokumen lengkap, selanjutnya dipastikan akan langsung di transfer ke rekening Pemerintah Desa Burangkeng. Setelah itu, Pemerintah Burangkeng yang akan memberikan langsung kepada masyarakat di desanya.

"Ada ada persoalan teknis yang itu membuat terhambat, tapi sudah segera akan cait uang kompensasi bau;" imbuhnya.

Sementara itu Kepala Desa Burangkeng, Nemin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Pihak Pemda Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

"Ya tadinya saya berharap, pihak Pemda langsung bisa transfer ke warga saja, jangan lagi ke rekening pemerintah desa," katanya.

Namun begitu, Dia berharap Pemda Bekasi segera bisa mencairkan anggaran untuk kompensasi warga secepatnya, sehingga warga dapat segera menerima manfaat uang kompensasi tersebut.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 September 2023 Tutup, Buka Lagi Besok

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 28 September 2023 Tutup, Aktif Kembali Jumat 29 September 2023

"Ya intinya saya berharap ada secepatnya pembayaran buat warga, sehingga warga tidak menanyakan haknya lagi," pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News