Berita Kriminal

Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing, Ada Wasit dan Asisten Wasit

Irjen Asep Edi Suheri membeberkan bahwa terdapat sejumlah wasit yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua Satgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri memberikan penjelasan terkait kasus pengaturan pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka kasus match fixing atau pengaturan pertandingan di ajang Liga 2 yang digelar pada tahun 2018 lalu.

Ketua Satgas Antimafia Bola Polri dan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri membeberkan bahwa terdapat sejumlah wasit yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Adapun enam tersangka itu diantaranya seorang wasit tengah yang berinisial M.

Lalu ada LO atau perantara wasit berinisial K, dan kurir pengantar uang berinisial A.

Ada juga asisten wasit 1 berinisial E, asisten wasit 2 berinisial R, dan wasit cadangan berinisial A.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 September 2023 Tutup, Buka Lagi Besok

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 28 September 2023 Tutup, Aktif Kembali Jumat 29 September 2023

Irjen Asep Edi Suheri menambahkan bahwa tersangka wasit yang terlibat hingga saat ini masih aktif.

"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," kata Irjen Asep Edi Suheri, Rabu (27/9/2023).

Terungkapnya kasus pengaturan pertandingan ini berawal dari laporan polisi (LP) pada 5 September 2023

Atas laporan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

Belasan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pihak klub, pihak hotel, penyelenggara pertandingan, wasit yang terlibat pertandingan, hingga pengurus PSSI.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok Butuh Dokter Umum

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Usaha Saudara Mandiri Butuh Sales Engineer untuk Penempatan di Cikarang

Usai pemeriksaan belasan saksi, status kasus pengaturan pertandingan tersebut kemudian dinaikkan menjadi penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan enam orang tersangka," ucap Irjen Asep Edi Suheri.

Meski begitu, Irjen Asep Edi Suheri tak merinci klub mana yang melakukan pengaturan pertandingan.

Namun, klub tersebut dipastikan Irjen Asep Edi Suheri hingga saat ini masih aktif berlaga di Tanah Air.

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," kata dia.

Baca juga: Atasi Kekeringan, Pemkab Bekasi Gencarkan Penambahan Debit Air ke Irigasi Persawahan

Baca juga: Selundupkan Sabu 1,5 kg di Sepatu saat Masuk Bandara, Dua Kurir Dapat Upah Rp 50 Juta Sekali Antar

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved