TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu 8 November 2023 ini.
Sidang putusan juga akan dijalani dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Menjelang pembacaan putusan hakim tersebut, Johnny Gerard Plate dkk terpantau sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.03 WIB.
Johnny Gerard Plate beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Begitu tiba di depan ruang sidang, petugas langsung melepas rompi dan borgol ketiganya untuk mengikuti persidangan.
BERITA VIDEO: KEJAGUNG SIMPAN BUKTI REKAMAN SUARA KORUPSI JOHNNY G PLATE
Pada momen itu, Johnny Gerard Plate dan dua terdakwa lainnya hanya diam seribu bahasa.
Tak ada sepatah kata pun dilontarkan mereka menjelang vonis hakim.
Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala.
Baca juga: Jeblok Lagi Rp 17.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini
Baca juga: Lagi, MK Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Minta Minimal Pengalaman Jadi Gubernur
Meski sebagian wajahnya tertutupi masker, namun sorot mata Johnny Gerard Plate itu tampak seperti sedang memikirkan sesuatu.
Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa.
Tampak Johnny Gerard Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 8 November 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 8 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.