TRIBUNBEKASI.COM — Pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak hadir pada penetapan bacapres dan bacawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 13 November 2023 ini.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyampaikan bahwa ketidakhadiran Prabowo-Gibran tersebut memang tak ada undangan bagi pasangan calon.
"Tidak" kata Nusron Wahid di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 12 November 2023 kemarin.
Namun, Nusron Wahid memastikan bahwa keduanya akan hadir pada pengundian nomor urut capres-cawapres yang dijadwalkan pada Selasa 14 November 2023 besok.
"Kalau 14 (tanggal) karena diundang KPU, kalau dapat undangan, pasti hadir. Masa pemain sepak bola di undang panitia tidak datang," tutur Nusron Wahid.
BERITA VIDEO : 60 PERSEN PEMILIH PEMULA DI KOTA BEKASI BANYAK YANG BELUM PAHAM
Seperti diketahui,, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan capres-cawapres yang bakal bertarung dalam Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
Walau rapat tersebut bakal digelar secara tertutup, Hasyim Asy'ari menyampaikan, jika hasilnya nanti akan disampaikan dalam konferensi pers.
Baca juga: Ada Penetapan Capres-Cawapres, 1.318 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan di KPU Sore Ini
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 13 November 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
"Kalau kita sudah mengambil keputusan, akan kita sampaikan melalui konferensi pers. Insyaallah nanti hari Senin setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari, Jumat 10 November 2023 lalu.
Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa proses penetapan capres-cawapres nanti, KPU akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
"Undang-Undang Pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK 90. Dan konsekuensinya juga Peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," imbuhnya.
Diketahui, sesuai urutan yang mendaftar KPU pertama yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baca juga: Saan Mustopa Sebut Pendukung Prabowo di Jawa Barat Pindah Dukung AMIN karena Ada Gibran
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rumah Sakit Mandaya Karawang Tawarkan Posisi Beautician
Sedangkan, terkahir pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Proses Pengamanan
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bakal bertarung dalam Pilpres 2024 pada Senin sore, 13 November 2023.
Terkait pengamanan agenda penetapan capres-cawapres tersebut, sebanyak 1.318 personel gabungan diterjunkan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk pengamanan ada 1.318 personel yang kami kerahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ribuan personel gabungan itu terdiri dari 338 personel Satgasda, 30 personel Satgasres hingga 900 personel BKO dari Kodam Jaya, Korsabhara, dan Korbrimob.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Tawarkan Posisi Accounting Officer
Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024, Petugas PPK Rengasdengklok Blusukan ke Sawah dan Pasar
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, kepolisian turut menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di sekitar Kantor KPU.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan.
"Rekayasa lalu lintas kami laksanakan secara situasional," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Jadwal Debat
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebanyak lima kali dalam masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 November 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 November 2023 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Perencanaan debat capres cawapres ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dilansir Warta Kota, debat pasangan capres cawapres akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.
Kemudian, untuk durasi debat yaitu selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Tak hanya itu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU san Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menandatangani keputusan tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023).
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 13 November 2023 di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: KPU Karawang Gelar Kirab Pemilu 2024, Sosialisasikan ke Warga Pemilu Sudah Dekat
Selanjutnya, untuk tema debat KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada, visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.
"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.
BERITA VIDEO : BAWASLU KOTA BEKASI SIAPKAN SEJUMLAH STRATEGI HADAPI POTENSI PELANGGARAN
Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut:
Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam: Penutup
(Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News