Pemilu 2024

Revisi PKPU Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Cacat, KPU Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP

Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu RI terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) 23/2023, Senin, 13 November 2023.

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) 23/2023 yang membahas batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh menegaskan pihaknya sangat menyayangkan KPU merevisi aturan tersebut sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pembentukan PKPU 23/2023 bagi kami cacat moral, cacat secara institusional, cacat secara formal, dan cacat secara substansial," kata Kurnia Saleh, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 November 2023.

Oleh karena itu, Kurnia Saleh menegaskan, alasan tersebut yang mendorong pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Untuk diketahui, gugatan uji materi PKPU 23/2023 sebelumnya telah didaftarkan pihaknya ke Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini, perkara tersebut masih berproses.

Baca juga: Targetkan 82 Persen Lebih Partisipasi Pemilih, KPU Kabupaten Bekasi Sasar Kelompok Muda

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Tiba di Kabupaten Bekasi, KPU Sosialisasikan Pesta Demokrasi Sudah Dekat

"Kami memahami, bahwa uji materi sebagai sebuah instrumen bagi setiap orang untuk mengkoreksi kebijakan publik di tataran peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang. Namun perlu kami sampaikan bahwa koreksi kebijakan berjalan saat demokrasi kita juga dalam keadaan yang baik, bukan dalam keadaan yang membuat kita semua sefrustasi belakangan ini," kata Kurnia.

"Sehingga upaya ini sebetulnya diletakan sebagai pembuktian terjadinya 'Pembusukan Demokrasi dan Hancurnya Tatanan Bernegara secara total'," katanya.

Terkait hal itu, Kurnia mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikannya dalam laporan dugaan pelanggaran KPU ke Bawaslu.

Pertama, Kurnia meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap independen dan nerdeka dari segala macam bentuk intervensi dalam memeriksa dan memutus Perkara Pengujian PKPU 23/2023 guna menjaga marwah demokrasi dan sebagai pembuktian Lembaga Mahkamah Agung benar-benar agung.

Kedua, Kurnia meminta KPU RI untuk menunda penetapan pasangan Capres dan Cawapres sampai dengan putusnya uji materi PKPU 23/2023.

Baca juga: Tak Bergerak, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tetap Rp 1.084.000 Per Gram

Baca juga: Prabowo-Gibran Tak Hadiri Penetapan Capres-Cawapres KPU, Datang Saat Pengundian Nomor Urut 

"Sebagai bentuk sikap fair, imparsial, impersonal dalam menjalankan pesta demokrasi 2024," ucapnya.

Ketiga, ia meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh
KPU RI khususnya dalam Pembentukan PKPU 23/2023, yang mengandung cacat hukum serius.

"Keempat, meminta kepada seluruh elemen Masyarakat untuk turut mengawal secara aktif penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk mengawasi Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu yang kerap kali melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) namun lepas dari jerat penegakan hukum," ungkapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Baca juga: Ada Penetapan Capres-Cawapres, 1.318 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan di KPU Sore Ini

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 November 2023 Ini

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Sebelumnya, Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (10/11/2023) kemarin.

Ketua Tim Uji Materi AMUNISI, Kurnia Saleh, menegaskan permohonan ini merupakan respons dari polemik Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Perlu diketahui, putusan MK nomor 90 menjadi dasar hukum KPU melakukan revisi terhadap PKPU 23/2023.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 November 2023 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 13 November 2023 di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00

Menurut Kurnia, polemik ini sudah mencoreng demokrasi yang sudah berjalan selama ini.

"Kita tinggal menunggu apakah MA juga masuk dalam skandal tersebut yang berdampak pada pembusukan demokrasi," katanya, Sabtu 11 November 2023 lalu. 

Kurnia juga menilai, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah gagal menjalankan tugasnya.

"MKMK hadir bukan untuk membuktikan hakim terbukti melanggar etik, tapi untuk mendorong kesadaran moral para hakim khususnya adik ipar Jokowi untuk mundur, ternyata tidak," lanjutnya.

Oleh karenanya, Kurnia mendesak DPR RI untuk tidak merekomendasikan KPU menerbitkan PKPU pasca-putusan MK nomor 90.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Rumah Sakit Mandaya Karawang Tawarkan Posisi Beautician

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Tawarkan Posisi Accounting Officer

"Kita berharap pada KPU untuk tidak menerbitkan PKPU dengan dasar putusan MK yang cacat moril rupanya dalam hitungan detik diterbitkan PKPU 23/2023."

"Nah, jadi kami disini sebenarnya tidak lagi berada pada koridor untuk uji materi sebagai koreksi. Tapi sebagai pembuktian kepada publik, bahwa benar ada pembusukan demokrasi saat ini," tandas Kurnia. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)