TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi diliburkan sementara dalam rangka libur nasional Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Hari Senin dan Selasa, tanggal 25 dan 26 Desember 2023, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi diliburkan sementara.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023.
Kemudian, pada hari Sabtu sampai dengan Senin, tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi diliburkan sementara.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa 2 Januari 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.
Baca juga: Layanan SIM Polres Karawang Tutup Sementara saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Ketentuannya
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota Tutup Sementara, Ini Aturannya
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Aisin Indonesia Automotive Butuh 50 Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT ISS Indonesia Tawarkan Posisi Teknisi MEP untuk Lulusan SMK
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News