Kasus Pemerasan

Guru Besar Unpad, Prof Romli Atmasasmita, Tolak Jadi Saksi Meringankan bagi Firli Bahuri

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof. Romli Atmasasmita (kiri).

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, Alexander Marwata juga mengaku ada kesibukan lain dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK.

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News