SIM Keliling

SIM Keliling Karawang, Selasa 6 Februari 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Penulis: Ichwan Chasani
Editor: Ichwan Chasani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Karawang periode Februari 2024.

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Selasa (6/2/2024) ini.

Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Khusus hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Karawang hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Karawang ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.

BERITA VIDEO : KECELAKAAN TRAGIS KEMBALI TERJADI DI CITRA GRAND CBD

Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

Jadwal SIM Keliling Karawang selama Februari 2024 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek  

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 6 Februari 2024 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tenma Cikarang Indonesia Butuh Tenaga Supervisor Maintenance

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Astra Daihatsu Motor Butuh Segera 50 Orang Team Member

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Kebocoran Gas Klorin di Karawang Tak Ditahan, Ada Potensi Tersangka Lain

Catatan : 

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling  Karawang yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

SIM Keliling Karawang, berikut syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang (dok Polres Karawang)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News