Warga Karawang Keracunan Gas

Dua Tersangka Kasus Kebocoran Gas Klorin di Karawang Tak Ditahan, Ada Potensi Tersangka Lain

Kedua tersangka dijerat pasal 99 ayat 2 UU Lingkungan Hidup, atas kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan 138 warga jadi korban

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil didampingi Kanit Tipiter, Iptu Kadek Diva menunjukkan barang bukti kasus kebocoran gas klorin produksi caustic soda PT Pindo Delli 2 di Kecamatan Ciampel saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin, 5 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang telah resmi menetapkan dua karyawan PT Pindo Delli 2 sebagai tersangka kebocoran gas klorin untuk produksi caustic soda.

Dua tersanga itu berinisial MD sebagai Kepala Shift Stroge Clhorine dan RP sebagai Kepala Shift atau Ka Regu Filling Station Clhorine.

"Iya kita tetapkan dua tersangka karyawan PT Pindo Delli atas insiden kebocoran gas klorin," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Senin (5/2/2024).

AKP Abdul Jalil menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 99 ayat 2 Undang-undang Lingkungan Hidup.

Atas kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan 138 warga menjadi korban.

Desa Kutamekar2- 26 Jan
Suasana permukiman warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang yang beberapa kali terdampak kebocoran gas klorin dari pabrik caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.

"Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawa 5 tahun yakni 3 tahun penjara," jelasnya.

Adapun kronologi kejadian dari adanya kebocoran gas klorin di PT Pindo Delli Pulp and Paper Mills dimana saat itu kebocoran menyebabkan adanya korban sekitar 138 orang.

Para korban dibawa ke sejumlah klinik dan rumah sakit Karawang.

Baca juga: Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kebocoran Gas Klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Astra Daihatsu Motor Butuh Segera 50 Orang Team Member

Atas insiden itu, Kepolisian menurunkan tim baik dari Puslabfor Mabes Polri, Satuan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir (KBRN) Brimob, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Karawang.

"Saat diturunkan tim di lapangan memang adanya temuan bahwa baku mutu udara yang tercemar. Sehingga pada saat itu kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Kemudian, lanjut AKP Abdul Jalil, pihaknya memeriksa beberapa saksi. Mulai dari korban sebanyak 12 korban, perusahaan 9 orang dan meminta keterangan sejumlah ahli.

Dari beberapa saksi tersebut, pihaknya mendapati adanya baku mutu udara yang tercemar yang seharusnya standar dibawah 10 PM, namun disinyalir berada di atas angka tersebut.

"Dimana gas tersebut bocor pada unit caustic soda. Jadi ada storage yang dimana disitu menampung caustic soda," beber dia.

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Kena Sanksi Keras DKPP, Ini Respon Bawaslu dan Ganjar Pranowo

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun di Angka Rp 1.140.000 Per Gram

Dia melanjutkan, ada kebocoran itu seharusnya ditangani secara cepat dan tepat.

Namun karena kelalaiannya menyebabkan gas tersebut keluar dan menguap ke udara sehingga menyebabkan gas yang beracun dan terhirup oleh manusia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved