Warga Karawang Keracunan Gas
Dua Tersangka Kasus Kebocoran Gas Klorin di Karawang Tak Ditahan, Ada Potensi Tersangka Lain
Kedua tersangka dijerat pasal 99 ayat 2 UU Lingkungan Hidup, atas kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan 138 warga jadi korban
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Inilah yang kemudian menjadi temuan temuan kita di lapangan, sehingga kami dari Satreskrim Polres Karawang telah meningktkan status penyelidikan dari lidik menjadi sidik di tanggal 26 Januari," terangnya.
"Kemudian kemarin di hari Jumat kami tingkatkan lagi dari saksi menjadi tersangka. Jadi ada sebanyak dua orang tersangka yang kami tingkatkan statusnya," sambung dia.
Potensi Tersangka Lain
Kasat Reskrim Polres Karawang juga mengungkapkan masih melakukan pengembangan terkait dengan adanya temuan-temuan lainnya, sehingga ke depannya tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam perkara ini.
"Kita lakukan pengembangan, jadi kenapa dua orang ini karena memang regu 1 bertanggungjawab pada saat pengecekan. Nah kebetulan yang kita tetapkan tersangka adalah regu 2. Regu 1 sudah keluar di bagian filling, pulp, bahwa pada saat temuan itu ada pipa yang seharusnya memang sudah tidak harus digunakan," katanya.
Baca juga: Terdampak Banjir, KPU Karawang Pindahkan Lima Lokasi TPS Pemilu 2024
Baca juga: Cermati Pilpres 2024, Civitas Academica UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Minta Jokowi Netral
Menurut AKP Abdul Jalil, regu 1 sebetulnya sudah menyampaikan bahwa adanya kerusakan pada pipa tersebut.
Namun pada saat shif kedua kepala shifnya membaca atau tidak, disitulah kelalaiannya dia sehingga memaksakan untuk menjalankan operasional perusahaan, sehingga membuat storage yang tadinya harusnya tidak dilepaskan itu kemudian dilepaskan melalui pipa tadi dan menjadi kebocoran.
"Maka nanti kita dalam karena memang masih proses menunggu hasil lanjutan dari Puslabfor Mabes Polri," katanya.
Ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang mengalami keracunan gas, Sabtu malam, 20 Januari 2024 lalu.
Keracunan diduga akibat kebocoran dari pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli.
Baca juga: Tangkap 27 Tersangka, Polrestro Bekasi Sikat Pelaku Curanmor dan Begal
Baca juga: Sangat Berbahaya, PLN Bekasi Minta Warga Jangan Perbaiki Kelistrikan Sendiri
Nanik (53), warga Dusun Gempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel mengatakan, awal mulainya dirinya mencium bau menyengat saat akan membeli sayuran bersama anaknya sekitar pukul 19.00 WIB.
Nanik pun segera pulang ke rumah lantaran baunya semakin menyengat.
"Pas sampai ke rumah saya muntah-muntah, kepala pusing dan pingsan. Sadar-sadar sudah di rumah sakit," ujar Nanik (53) di Rumah Sakit Rosela, pada Sabtu malam 20 Januari 2024 lalu.
Nanik merasakan sesak napas sehingga harus menggunakan tabung oksigen. Nanik mengaku sudah empat kali mengalami keracunan yang diduga akibat kebocoran gas dari pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
"Saya sudah lelah begini terus, harus ada tindakan," ujar Nanik.
Baca juga: Amukan Si Jago Merah yang Hanguskan Ruko Konveksi Ini Renggut Empat Korban Jiwa, Kerugian Rp 1 M
Baca juga: Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Produksi Ban
Warga Karawang Keracunan Gas
Polres Karawang
Kasat Reskrim
AKP Abdul Jalil
keracunan gas
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kebocoran Gas Klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills |
![]() |
---|
DPRD Jabar Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atas Insiden Kebocoran Gas di Karawang |
![]() |
---|
Lelah Menderita Imbas Kebocoran Gas, Warga Minta PT Pindo Deli Relokasi Produksi Caustic Soda |
![]() |
---|
Usut Kasus Kebocoran Gas Pabrik Kertas, Polres Karawang Tunggu Hasil Pemeriksaan Puslabfor dan KBRN |
![]() |
---|
Polisi Kerahkan Tim KBRN Selidiki Kasus Kebocoran Gas Pabrik Kertas di Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.