Warga Karawang Keracunan Gas

Dua Tersangka Kasus Kebocoran Gas Klorin di Karawang Tak Ditahan, Ada Potensi Tersangka Lain

Kedua tersangka dijerat pasal 99 ayat 2 UU Lingkungan Hidup, atas kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan 138 warga jadi korban

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil didampingi Kanit Tipiter, Iptu Kadek Diva menunjukkan barang bukti kasus kebocoran gas klorin produksi caustic soda PT Pindo Delli 2 di Kecamatan Ciampel saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin, 5 Februari 2024. 

Yuyun warga lainnya juga mengungkapkan hal serupa. Dirinya tengah keluar rumah untuk membeli makan, akan tetapi tiba mencium bau menyengat.

"Saya sudah feeling seperti waktu itu lagi, makanya langsung buru-buru pulang ke rumah," katanya.

Sesampainya di rumah, kepalanya pusing hingga mual. Tak lama itu dia dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulan.

"Saya masih ingat pas mau dibawa dinaikin diambulan. Tapi ke sananya engga ingat, sadar-sadar di rumah sakit," katanya.

Dia menyebut ini menjadi kejadian kelima terkaita kebocoran gas. Dirinya berharap ada langkah pemerintah agar ini tidak terus berulang dan memakan banyak korban. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved