Warga Karawang Keracunan Gas

Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kebocoran Gas Klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills

Dua tersangka ini berinisial MD sebagai Kepala Shift Stroge Clhorine dan RP sebagai Kepala Shift atau Ka Regu Filling Station Clhorine. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil didampingi Kanit Tipiter, Iptu Kadek Diva menunjukkan barang bukti kasus kebocoran gas klorin produksi caustic soda PT Pindo Delli 2 di Kecamatan Ciampel saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin, 5 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka atas insiden kebocoran gas klorin produksi caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills di Kecamatan Ciampel.

Akibat kebocoran gas klorin itu menyebabkan 138 warga dilarikan ke sejumlah klinik dan rumah sakit. Mereka rata-rata alami sesak, mual, pusing hingga tak sadarkan diri.

"Atas kasus kebocoran gas klorin PT Pindo Deli kami tetapkan dua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil didampingi Kanit Tipiter, Iptu Kadek Diva, pada Senin, 5 Februari 2024.

AKP Abdul Jalil melanjutkan, dua tersangka ini berinisial MD sebagai Kepala Shift Stroge Clhorine dan RP sebagai Kepala Shift atau Ka Regu Filling Station Clhorine. 

Penetapan dua tersangka berdasarkan empat alat bukti dan pemeriksaan sembilan orang saksi serta ditemukan adanya kelalaian pada saat proses filling.

Desa Kutamekar2- 26 Jan
Suasana permukiman warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang yang beberapa kali terdampak kebocoran gas klorin dari pabrik caustic soda PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.

"Jadi saat persiapan pengisian (filling) dengan menaikan tekanan pada CL2 storage tank. Dan ketika proses tersebut kondisi kran venting masih terbuka (pada saat pengisian, normalnya harus dalam keadaan tertutup)," imbuhnya.

Kondisi itu menyebabkan liguid CL2 terakulumasi dalam tangka CL2 trap yang bertekanan berlebih dan mengakibatkan pecah pada tangka liguid CL2.

CL2 yang bersentuhan dengan udara berubah menjadi gas dan menghempas ke udara hingga menyebabkan 138 warga menjadi korban keracunan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Astra Daihatsu Motor Butuh Segera 50 Orang Team Member

Baca juga: Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Kena Sanksi Keras DKPP, Ini Respon Bawaslu dan Ganjar Pranowo

"Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte. Hal tersebut diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien," katanya.

Kedua dijerat dengan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 Tahun penjara.

"Kami menjerat karena ada unsur kelalaian dalam kasus kebocoran tersebut," katanya.

Tuntut Relokasi

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang meminta PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills merelokasi pabrik produksi caustic soda.

Sebab, warga sudah lelah menjadi korban terdampak adanya kebocoran gas klorin dari pabrik tersebut yang terjadi berulangkali.

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun di Angka Rp 1.140.000 Per Gram

Baca juga: Terdampak Banjir, KPU Karawang Pindahkan Lima Lokasi TPS Pemilu 2024

Nurdin Syam perwakilan dari warga mengungkapkan warga bersepakat agar pabrik caustic soda itu direlokasi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved