Namun KLB Partai Demokrat tersebut dianggap ilegal oleh kubu AHY.
Hasil KLB Demokrat tersebut pun kemudian ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sengketa kepengurusan tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau.
Pada 3 Maret 2023 lalu, kubu Moeldoko bahkan sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan novum atau bukti baru versinya.
Dalam salah satu konferensi pers, AHY juga menyinggung pengalaman Partai Demokrat, yang telah 16 kali memenangkan proses peradilan atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.
Baca juga: Ramai Dikabarkan Tengah Hamil, Ririn Ekawati Membantah: Fokus sama Anak yang Sudah Ada Saja
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Uniplastindo Interbuana Butuh Segera Operator Teknik
Hingga pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News