Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum AMIN mengatakan permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana.
"Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri," katanya di gedung MK (mahkamah konstitusi).
Dua wilayah yang saksinya banyak mundur yaitu dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ari Yusuf AMir mengatakan, saksi tersebut mengalami intimidasi dan kriminalisasi.
"Faktanya bisa kami buktikan. Tapi Alhamdulilah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi. Sehingga nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK, nanti mana hal-hal saksi-saksi yang urgent (cek) kami akan masukkan ke perlindungan saksi ini," ujarnya. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Rafsanzani Simanjorang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News